Kamis, 20 Oktober 2011

PENGERTIAN WARGA NEGARA


          Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
         Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil

Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan  mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan . Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.

WARGA NEGARA INDONESIA
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.Sebelumnya , pembagian penduduk Indonesia beerdasarkan warisan Belanda yaitu;

§        Golongan Eropa,
§        Golongan Timur Asing,
§        Golongan Bumiputra atau Pribumi

KEWARGANEGARAAN  INDONESIA
          Peraturan yang mengatur perihal kewarganegaraan di Indonesia adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini adalah perihal; siapa yang menjadi warga negara Indonesia ; syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia ; kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan syarat & tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Undang undang ini tidak mengatur perihal isi kewarganegaraan (hak dan kewajiban warga negara).

KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik.Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000)

PERAN WARGA NEGARA
Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi

HAK DAN KEWAJIBAN WNI
Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945.
Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang.Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.
Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945

HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA
           Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar